SEKILAS INFO
23-05-2025
  • 3 bulan yang lalu / Pengambilan Ijazah Seluruh Alumni SMAN 1 Punduh Pedada Tanggal 12 s.d 26 Februari 2025
  • 3 bulan yang lalu / Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap TP 2024/2025  untuk kelas XII Mulai 10 Maret 2025
  • 3 bulan yang lalu / Asesmen Sumatif Tengah Semester Genap untuk kelas X, XI TP 2024/2025 Mulai 10 Maret 2025
15
Mar 2020
0
Ini Dia Perbedaan Orang dalam Pemantauan dan Pasien dalam Pengawasan Covid19

Tidak semua orang yang diduga atau suspek Covid-19 akan confirm positif Covid-19. Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit, Kemenkes dr. Achmad Yurianto menjelaskan ada perbedaan antara Orang dalam Pemantauan dan Pasien dalam Pengawasan.

”Terminologi Orang dalam Pemantauan adalah semua orang yang masuk ke Indonesia baik WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing) yang berasal dari negara yang sudah diyakini terjadi penularan antar manusia,” katanya pada konferensi pers di gedung Kemenkes, Selasa (3/3).

dr. Ahmad mencontohkan negara tersebut di antaranya Cina, Korea Selatan, Jepang, Iran, Italia, Singapura, dan Malaysia. Maka, setiap orang yang datang dari negara tersebut akan disebut Orang dengan Pemantauan.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemantauan dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila Orang dalam Pemantauan tersebut sakit, sehingga bisa dengan segera dilakukan pengecekan.

Apabila Orang dalam Pemantauan itu sakit dengan gejala yang mengarah ke influenza sedang atau berat seperti batuk, flu, demam, dan gangguan pernapasan, maka secara langsung dijadikan Pasien dalam Pengawasan.

”Artinya harus dirawat. Pasien dalam Pengawasan belum tentu suspek,” katanya.

Apabila Pasien dalam Pengawasan ini ada keyakinan memiliki riwayat kontak dengan orang lain yang confirm positif Covid-19 maka dia jadi suspek. Urutannya setelah dinyatakan suspek maka selanjutnya dilakukan pemeriksaa spesimen.

Namun, saat ini pemeriksaan spesimen tidak harus menunggu suspek terlebih dahulu. Semua Pasien dalam Pengawasan langsung diperiksa dalam rangka menemukan secara cepat.

Spesimen diambil dari 3 tempat di dalam tubuh yakni pada dinding di belakang hidung, melalui mulut, dan bronkoskopi yang dilakukan di RS rujukan infeksi. Spesimen tersebut nantinya akan diperiksa melalui 2 metode, polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genom Sekuensing.

”Metode cepat atau PCR dalam 24 jam sudah selesai dan hanya akan mengetahui virus Corona saja, atau dengan metode Genom Sekuensing 2-3 hari untuk mengetahui jenis virus, tidak hanya Corona tapi juga selain Corona,” ucap dr. Ahmad.


Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(D2)

———————————

SMAN 1 Punduh Pedada

NPSN : 10814585

Jalan Rakito Arifin Maja
KEC. Marga Punduh
KAB. Pesawaran
PROV. Lampung
KODE POS 35453

Berita Terbaru

Video Terbaru

Maps