

Persyaratan Umum
- Usia Maksimal 21 Tahun
Calon siswa harus berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
Bukti usia bisa menggunakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Jika menggunakan surat keterangan lahir, harus dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai domisili. - Telah Lulus SMP/MTs atau Sederajat
Calon siswa harus sudah lulus SMP/MTs (kelas 9).
Buktinya bisa berupa ijazah, surat keterangan lulus, atau dokumen resmi lain yang menyatakan telah menyelesaikan pendidikan setara SMP.
Persyaratan Administrasi
- Ijazah / Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (KK)
- KK harus diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Nama orang tua/wali di KK harus sama dengan yang tertera di rapor, ijazah, atau akta kelahiran.
- Jika ada perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru masih bisa dipakai asal ada bukti resmi, seperti:
- Akta kematian (jika orang tua meninggal),
- Akta cerai (jika orang tua bercerai).
- Jika tidak punya KK karena bencana alam/sosial, bisa diganti dengan surat keterangan domisili.
- Surat ini harus menyatakan bahwa siswa sudah tinggal di alamat tersebut minimal 1 tahun.
- Surat harus ditandatangani dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa.
- Jika Ada Perubahan KK Kurang dari 1 Tahun, Bisa Digunakan Jika:
- Penambahan anggota keluarga selain siswa.Pengurangan karena anggota keluarga meninggal atau pindah.KK hilang atau rusak.
- KK lama (jika rusak atau berubah),
- Atau surat kehilangan dari kepolisian (jika KK hilang).
- Pas Foto
- Ukuran 3×4 cm, berwarna.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Dibuat oleh orang tua/wali, bermaterai Rp 10.000.
- Format surat Download DISINI.
- Prestasi Nilai Rapor
- Melampirkan nilai rapor semester 1 sampai 5 (kelas 7 sampai 9).
- Disertai surat keterangan peringkat paralel dari sekolah asal (menunjukkan peringkat siswa di antara semua siswa seangkatan).
- Prestasi Bidang Akademik (Lomba atau Penghargaan)
- Menyerahkan sertifikat/piagam lomba atau penghargaan akademik yang diperoleh selama di SMP/MTs.
- Tingkat perlombaan boleh kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional.
- Sertifikat harus diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Contoh bidang akademik: sains, teknologi, riset, matematika, atau penghargaan pendidikan lainnya.
- Prestasi Bidang Non-Akademik (Lomba atau Penghargaan)
- Menyerahkan sertifikat/piagam non-akademik yang diperoleh selama di SMP/MTs.
- Tingkat lomba boleh kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional.
- Sertifikat juga harus diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Contoh bidang non-akademik: seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bakat lainnya.
- Validasi dan Verifikasi Dokumen Prestasi
- Semua sertifikat/piagam lomba baik akademik maupun non-akademik harus divalidasi oleh Pemerintah Daerah.
- Bisa juga dikurasi oleh Kementerian yang mengurusi bakat dan prestasi.
- Sekolah bisa melakukan cek dokumen langsung atau kunjungan lapangan jika diperlukan.
- Pengalaman Organisasi (Khusus OSIS dan Kepanduan)
- Melampirkan surat keputusan (SK) dari kepala sekolah sebagai bukti pernah menjadi Ketua OSIS atau ketua organisasi kepanduan.
- SK ini digunakan untuk pendaftar jalur prestasi kepemimpinan organisasi siswa.
LINK PENDAFTARAN JALUR PRESTASI KLIK DISINI